Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis digital melalui Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Peningkatan kualitas Wasdal NSPK Manajemen ASN ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan manajemen ASN dapat diimplementasikan oleh instansi dengan cara yang lebih efisien, efektif, profesional, dan dapat dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti Surat Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Negera Repuplik Indonesia (BKN-RI) Nomor: 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perilahl Penyesuaian Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021, dengan Pemerintah Kabupaten Lebak Menyampaikan adanya Penyesuain Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Sebagai Berikut:
Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran ( updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021. Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai ( mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwa untuk mendukung percepatan penerapan SPBE Nasional dibutuhkan implementasi layanan SPBE Nasional satu pintu. Adapun layanan tersebut diterapkan dalam rangka mendukung program percepatan data ASN salah satunya melalui proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada tahun 2021, untuk itu bersama ini kami sampaikan kebutuhan implementasi sebagai berikut :
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemberkasan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan berbarengan dengan CPNS 2019.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka pelaksanaan SKB akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020.
Dengan hampir berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu (04/03/2020). Kegiatan ini akan berlangsung hingga Jumat (6/03/2020) mendatang.
Jakarta-Humas BKN, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan validasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 314 instansi. Mulai kemarin hasil seleksi telah diumumkan secara online.
Pemerintah lewat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.