PERSYARATAN TASPEN

Kartu Tabungan Asuransi Pensiun merupakan identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil dan  merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi pegawai negeri sipil pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Syarat usul Kartu Taspen

  1. Surat Pengantar dari Instansi;
  2. Foto copy sah SK CPNS/PPPK;
  3. Foto copy sah Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT);
  4. Foto Copy SKUMPTK;
  5. Foto Copy KTP;
  6. Foto Copy Kartu Keluarga;
  7. Mengisi Form Isian yang bisa di download di sini

Syarat usul penggantian Kartu Taspen yang hilang

Pada dasarnya syaratnya sama dengan pengajuan kartu baru, hanya ditambah : Surat Kehilangan dari Kepolisian