Kartu Tabungan Asuransi Pensiun merupakan identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil dan merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi pegawai negeri sipil pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Syarat usul Kartu Taspen
Syarat usul penggantian Kartu Taspen yang hilang
Pada dasarnya syaratnya sama dengan pengajuan kartu baru, hanya ditambah : Surat Kehilangan dari Kepolisian