PERSYARATAN TUGAS BELAJAR

Ketentuan Persyaratan Tugas Belajar

-  Berstatus PNS dan telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS;

-  Program Pendidikan atau jurusan yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian guna menunjang pembangunan daerah dan sesuai dengan analisis beban kerja serta perencanaan SDM di instansi masing – masing;

-  Usia maksimal :

  1. Program Diploma I, II dan III atau setara, serta Strata I (S.1) berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
  2. Program Strata II (S.2) atau setara, berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
  3. Program Strata III (S.3) atau setara, berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

-  Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimal dapat ditetapkan :

  1. Program Diploma I, II dan III atau setara, serta Strata I (S.1) berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
  2. Program Strata II (S.2) atau setara, berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Program Strata III (S.3) atau setara, berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun

-  Peserta tugas belajar bagi yang menduduki jabatan struktural dibebaskan sementara dari jabatannya;

-  Peserta tugas belajar bagi yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
-  PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut – turut dengan persyaratan :
-  Mengajukan usulan Tugas Belajar;
-  Prestasi pendidikan sangat memuaskan;

  1. Jenjang pendidikan bersifat linier; dan
  2. Dibutuhkan oleh organisasi.
  3. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.