Ketentuan Persyaratan Tugas Belajar
- Berstatus PNS dan telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS;
- Program Pendidikan atau jurusan yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian guna menunjang pembangunan daerah dan sesuai dengan analisis beban kerja serta perencanaan SDM di instansi masing – masing;
- Usia maksimal :
- Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimal dapat ditetapkan :
- Peserta tugas belajar bagi yang menduduki jabatan struktural dibebaskan sementara dari jabatannya;
- Peserta tugas belajar bagi yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
- PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut – turut dengan persyaratan :
- Mengajukan usulan Tugas Belajar;
- Prestasi pendidikan sangat memuaskan;