PERSYARATAN KARPEG

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.

PENGERTIAN :

  • Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
  • KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
  • KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KELENGKAPAN USULAN :

  1. Usul dan Surat Pengantar dari Instansi yg bersangkutan;
  2. Photo Copy Legalisir SK CPNS dan SK PNS;
  3. Photocopy Sertifikat PRAJABATAN;
  4. Pasphoto Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih).

Masa berlaku Karpeg yaitu selama menjadi PNS.


Syarat usul penggantian Karpeg yang hilang

Pada dasarnya syaratnya sama dengan pengajuan kartu baru, hanya ditambah :

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian rangkap 3 (tiga)
  2. Mengisi blangko Laporan Kehilangan Karpeg rangkap 3 (tiga)