A. Kenaikan Pangkat Reguler.
|
1. Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler untukkenaikan pertama kali:
|
- Fotocopi sah Keputusan Pengangkatan CPNS;
- Fotocopi sah Keputusan Pengangkatan PNS;
- Fotocopi sah Ijazah dan transkrip nilai sesuai formasinya;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Pernyataan Tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin dari Pejabat yang berwenang;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhir dan SK Jabatan atasan langsung;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
|
2. Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler
|
- Fotocopi sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan pengangkatan dalam jabatan terahir
- Fotocopi sah Surat Tanda Lulus Ujian dinas bagi kenaikan golongan ruang I/d ke II/a dan kenaikan golongan ruang II/d ke III/a;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopi sah Surat Tanda Tamat/Ijazah/Diploma bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh peningkatan pendidikan;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhlr dan SK Jabatan atasan langsung;
- Fotocopl sah Keputusan tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Pejabat Yang Berwenang;
- Surat Penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induk bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahunterakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
|
B. Kenaikan Pangkat Pilihan :
|
1. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu untuk kenaikan pertama kali:
|
- Fotocopi sah Keputusan Pengangkatan CPNS;
- Fotocopi sah Keputusan Pengangkatan PNS;
- Fotocopi sah Ijazah dan Transkrif Nilai sesuai formasinya;
- Fotocopi sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan;
- Asli Penetapan Angka Kredit baru;
- Fotocopi sah Surat Tanda Lulus Diklat Pengangkatan;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhir dan SK Jabatan atasan langsung;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Pejabat Yang Berwenang;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
|
2. Persyaratan Kenaikan Pangkat FungsionalTertentu
|
- Fotocopi sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan jabatan terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan Pembebasan Sementara dan Keputusan Pengangkatan Kembali bagi Fungsional tertentu yang lebih dari 5 tahun tidak mengajukan Kenaikan Pangkat terhitung dari Keputusan Pangkat terakhir. Persvaratan ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional Guru;
- Daftar Riwayat Pangkat/Jabatan;
- Asli Penetapan Angka Kredit baru dan Fotocopi sah Penetapan Angka Kredit lama;
- Fotocopi sah Surat Tanda Lulus Diklat Penjenjangan;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhir dan SK Jabatan atasan langsung;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukurnan Disiplin dari Pejabat Yang Berwenang;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan 5 (lima) rangkap untuk kenaikan pangkat ke golonganIV/c ke atas.
|
3. Persyaratan Kenaikan Pangkat Struktural
|
- Fotocopi sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
- Salinan/Fotocopi sah Keputusan jabatan lama (disertai Serita Acara Sumpah Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan);
- Salinan/Fotocopi sah Keputusan jabatan Baru (disertai Serita Acara Sumpah Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
- Fotocopi sah Ijazah S2 dan Transkrif Nilai atau Surat Tanda Lulus Ujian dinas atau SuratTanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III bagi kenaikan golongan ruang 111/d ke golongan IV/a;
- Daftar Riwayat Pangkat/]abatan;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhir dan SK Jabatan atasan langsung;
- Surat Penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induk bagi yang menduduki jabatan;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Pejabat Yang Berwenang;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan 5 (lima) rangkap untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/c ke atas.
|
4. Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah
|
- Fotocopi sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocopi sah Ijazah terbaru yang terakreditasi sesuai aturan yang berlaku dan TranskrifNilai;
- Fotocopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
- Fotocopi sah Surat Keterangan Ijin Belajar atau Keputusan Tugas Belajar;
- Uraian Tugas dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah paling rendah eselon II;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhir dan SK Jabatan atasan langsung;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Pejabat Yang Berwenang;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
|
5. Persyaratan Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar
|
- Fotocopi sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopi sah Keputusan jabatan terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
- Fotocopi sah Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural atau Pembebasan Sementara bagi jabatan fungsional tertentu;
- Fotocopi sah Penetapan Angka Kredit lama bagi yang sebelumnya mempunyai jabatan Funqsional tertentu;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhir dan SK Jabatan atasan langsung;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Pejabat Yang Bervvenang;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
|
6. Persyaratan Kenaikan Pangkat Telah Melaksanakan Tugas Belajar
|
- Fotocopi sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotocop sah Keputusan jabatan terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Neger Sipil yangmelaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
- Fotocopi sah Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural atau Pembebasan Sementara bagi jabatan fungsional tertentu;
- Fotocopi sah Penetapan Angka Kredit lama bagi yang sebelumnya mempunyai jabatan Fungsional tertentu;
- Asli Penetapan Angka Kredit baru;
- Fotocopy sah Ijazah dan transkrif nilai terbaru;
- Fotocopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
- Fotocopi sah Keputusan Pangkat terakhir dan SK Jabatan atasan langsung;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhl Hukuman Disiplin dari Pejabat Yang Berwenang;
- Fotocopi sah daftar hadir Pegawai dan daftar hadir Apel Pagi Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
|