Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, yang bertugas membantu Bupati Lebak dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pada tahun 2001, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak. Sebelum menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak, satuan kerja ini masih bernama Urusan Kepegawaian (UP) yang bernaung di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Kemudian pada tahun 2017, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak sesuai dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak.
Pada Tahun 2021 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak berubah Nomenklatur sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 manjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)