PERSYARATAN IZIN CERAI

  1. Surat permohonan cerai dari yang bersangkutan ke Kepala Dinas
  2. Rekomendasi dari Kepala Dinas untuk diajukan ke BKPP
  3. Surat Nikah Suami Istri
  4. Surat mediasi dari BP4
  5. Surat Pernyataan Thalak dari Suami bermaterai 6000 apabila sudah thalak secara agama