BERITA BKN :: Senin, 29-03-2021

Proses Pemutakhiran data Mandiri ASN

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwa untuk mendukung percepatan penerapan SPBE Nasional dibutuhkan implementasi layanan SPBE Nasional satu pintu. Adapun layanan tersebut diterapkan dalam rangka mendukung program percepatan data ASN salah satunya melalui proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada tahun 2021, untuk itu bersama ini kami sampaikan kebutuhan implementasi sebagai berikut :

  1. Penerapan authentifikasi satu pintu melalui Single Sign On (SSO) dan Digital Signature (DS) memerlukan proses aktivasi dengan menggunakan email dan nomor telepon ASN sebagai kunci akses.
  2. Proses aktivasi akun MySAPK akan dilakukan dengan menggunakan email resmi yang terdaftar di SAPK dan telah di validasi oleh Instansi.
  3. Masing-masing PNS harus memiliki 1 (satu) akun email untuk aktivasi SSO, DS dan My SAPK.

Adapun Langkah awal untuk melakukan Pendataan Ulang Aparatur Sipil Negara (PUASN) tersebut yaitu dengan cara rekon data alamat email dengan nonor hp masing-masing ASN, bagi ASN di lingkungan kanreg III BKN Bandung (Jawabarat dan Banten) bisa langsung mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendataan ASN pada Link: http://kanreg3.id/puasn dan untuk video tutorialnya bisa di lihat pada link: https://youtu.be/veebujrcMp4.Proses rekon data alamat e-mail dan nomor HP ASN ini paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Berita BKN