BERITA MENPAN
Selasa, 27-04-2021

Sanksi Bagi ASN yang Nekad Mudik Lebaran Tahun 2021

Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran pada 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021. Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021.

Selengkapnya
Jum'at, 29-05-2020

WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Selengkapnya
Rabu, 13-05-2020

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

Selengkapnya
Rabu, 15-04-2020

ASN Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi Disiplin

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Selengkapnya
Jum'at, 01-11-2019

Perekrutan PPPK Bakal Dibuka di 2020 Jika Urusan Ini Kelar

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan untuk kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),dari kalangan profesional pada 2020.

Selengkapnya
Selasa, 30-07-2019

Kemenpan-RB Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen ASN 2019 Bersama Pemda

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2019. Sebanyak 100 ribu lowongan CPNS akan dibuka oleh pemerintah di tahun ini.

Selengkapnya
Selasa, 02-10-2018

PNS Hasil Seleksi 2018 Tak Boleh Mutasi Selama 10 Tahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tidak diperbolehkan untuk mutasi ke daerah lain selama 10 tahun. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018.

Selengkapnya
Jum'at, 20-07-2018

Menpan RB Umumkan Ada 100 Ribu Formasi Guru pada CPNS 2018

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyatakan terdapat sekitar 100 ribu formasi untuk tenaga pendidik atau guru pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang bakal segera dilakukan.

Selengkapnya
Senin, 25-06-2018

Jangan Terkecoh Hoax Penetapan Formasi Tenaga Honorer

JAKARTA - Kabar bohong atau hoax penetapan formasi tenaga honorer untuk pengangkatan CPNS kembali beredar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016–2019.

Selengkapnya
Rabu, 23-05-2018

Kabar Menggembirakan....Bukan hanya Pegawai Aktif, Pensiunan juga Mendapat THR

JAKARTA – Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke-13. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan seperti veteran pejuang perintis kemerdekaan yang tahun lalu tidak menerima THR, kali ini mendapat satu kali gaji pokok/tunjangan yang bersifat pensiun. 

Selengkapnya