BERITA MENPAN :: Selasa, 27-04-2021

Sanksi Bagi ASN yang Nekad Mudik Lebaran Tahun 2021

Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran pada 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021. Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021.

 

Lantas apa sanksi bagi ASN yang nekat mudik lebaran?

 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian mengatakan, ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin. "ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Andi kepada Kompas, Kamis (8/4/2021). Dia menjelaskan, SE MenPANRB No. 8/2021 itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

 

Kategori hukuman disiplin

 

Andi juga mengatakan, dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat. "Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan," katanya lagi. Lalu, untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun).

Kemudian untuk kategori hukuman tingkat berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Salah satu kepala daerah yang sudah menegaskan sanksi bagi ASN yang mudik adalah Gubernur Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran 2021. Jika ada ASN yang memaksakan mudik, maka sanksi berupa penurunan pangkat sudah dipersiapkan. "Sanksi turun pangkat, laporin saja. (Misal) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," kata Wahidin. Sebelumnya diberitakan, larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, tak hanya ASN. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengimbau masyarakat tetap di rumah baik, bahkan sebelum dan setelah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.

 

Sumber: Kompas.com

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Berita Menpan