ARTIKEL :: Jum'at, 02-09-2022

Berikan Pemahaman SKP 2022, Kanreg III BKN Bandung & BKPSDM Kab. Lebak Gelar Sosialisasi di Hotel Katineung

Oleh : Didin Alfian
 

Kanreg III Badan Kepegawaian Negara sebagai penanggungjawab kepegawaian pada regional III Provinsi Jawa Barat dan Banten gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 selama 3 (tiga) hari di Hotel Katineung.

Pada kegiatan kali ini, acara tersebut dihadiri oleh 60 orang Kepala Sub Bagian Umum/Analis Kepegawaian Muda pada Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dan dihadiri pula 60 orang Operator masing perangkat daerah/kecamatan masing-masing.

Acara ini diadakan pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2022, setelah sebelumnya narasumber dari Kanreg III Badan Kepegawaian Negara di undang melalui surat Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak nomor: 800/191-PPI tanggal 12 Mei 2022. Narasumber yang menjadi mentor penyusunan dan pemberian pemahaman tersebut beranggotan 4 (empat) orang, yaitu antara lain:

  1. Kabid PDSK Kanreg III BKN Bandung dengan Materi Permenpan 8 Tahun 2021 dan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022;
  2. BKN Bandung dengan materi Simulasi Permenpan 6 Tahun 2022;
  3. Asisten Administrasi Umum Daerah Kabupaten Lebak dengan materi Manajemen ASN;
  4. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi dengan materi Hubungan Kenaikan Pangkat Dengan Penilaian Kinerja PNS”

Pada kesempatan tersebut, bu Lia sebagai narasumber utama dari Kanreg III BKN Bandung memberikan pemahaman bahwa Penilaian Prestasi Kerja antara PNS dan PPPK adalah sama, core values Ber-Ahklak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi prediket Kinerja ASN. Prefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai. Pegawai perlu memahami bagaimana menyusun indikator kinerja/ukuran keberhasilan individu yang mencerminkan ekspetasi pimpinannya dalam rangka pencapaian kinerja organisasinya. Pegawai perlu memahami bahwa kinerja individu dikelola dalam suatu proses yang sistematis dan memiliki tujuan akhir untuk mengembangkan kinerja pegawai (bukan hanya menilai).

Permenpan Nomor 6 tahun 2022 merubah beberapa bagian pada Permenpan nomor 8 tahun 2021, diantaranya merubah tentang perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja dan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Adapun perubahan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, yaitu  :

  1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai;
  3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi

 

“Kemudian, penilaian SKP tahun ini lebih kualitatif dibandingkan penilaian SKP tahun lalu yang kuantitatif. Pada Permen PANRB Nomor 6 ini hanya berupa predikat (di atas, sesuai, atau di bawah ekspektasi). Jadi, keterlibatan pimpinan unit kerja nanti sangat penting dalam penilaian SKP versi tahun ini. Hasil penilaian individu nanti akan otomatis menempatkan pejabat/pegawai yang dinilai ke dalam nine boxes kita yang menggambarkan pola distribusi predikat kerja pegawai menyesuaikan dengan capaian kinerja organisasi masing-masing," tegas Kabid PDSK Kanreg III BKN Bandung.

Panduan penilaian dan penyusunan SKP Tahun 2022 tetap menggunakan Objective Key Result (OKR) pada aplikasi PIAWAI yang telah disesuaikan dalam bentuk rating bintang dan indikator warna pada keterangan laporan penyelesaian tugas.

“Sekarang frame penyusunan SKP sesuai Permen PANRB 6 Tahun 2022. Melalui Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja kita dapat mengetahui core kinerja yaitu tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrument untuk meningkatkan kinerja pegawai, tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga harus memenuhi ekspektasi pimpinan,”

Pada Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja, Lia menjelaskan pentingnya mengetahui intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja dan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Selain itu, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukan selama bekerja dan berinteraksi dengan atasan langsung

Adapun tujuan diadakannya acara ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman tentang arah kebijakan kepegawaian guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN  di Kabupaten Lebak;
  2. Tersosialisasikannya Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS guna meningkatkan Sistem Manajemen Kinerja PNS
  3. Menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem  prestasi dan sistem karier.
  4. Agar Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara Objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memberikan hasil dan manfaat yang dicapai;
  5. Melakukan penyelarasan kinerja dan menentukan pengukuran kinerja dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS

SUSUNAN ACARA/KEGIATAN

Kegiatan Sosialisasi PP 30 Tahun 2019 dan Pendampingan Penyusunan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Permenpan RB No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja dilaksanakan selama 3 hari dengan dimulai acara sebagai berikut :

  •  Acara pertama diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh peserta
  •  Pada hari pertama yaitu hari Rabu dimulai dengan pembukaan acara yang dimulai pada jam 08.00 WIB yaitu di mulai Laporan Panitia disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Pembukaan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak yang didampingi oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak,  Para Kabid di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Para Kasubid pada bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, serta semua panitia yang terlibat pada kegiatan ini. Laporan Panitia disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak.
  •  Pembacaan Do’a yang disampaikan oleh Eri suherdi, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan Sekretaris Daerah, Narasumber, Plt. Kepala BKPSDM, Panitia dan seluruh peserta sosialisasi penilaian kinerja.
  •  Acara selanjutnya yaitu pemaparan tentang Permenpan 8 Tahun 2021 dan review SKP dengan menggunakan Permenpan 8 Tahun 2021 oleh Narasumber BKN Bandung yaitu Deetje Hermina B, dengan melakukan simulasi kepada OPD yang sudah membuat SKP dengan 2 periode yang sekaligus direview kembali apabila terdapat kesalahan.
  •  Pemaparan kedua disampaikan oleh narasumber dari BKN Bandung yaitu Lia Rosalina, S.Sos, M.AP dengan menyampaikan materi Sosialisasi Permenpan 6 Tahun 2022 berikut example pengisian Penilaian Kinerja, dalam penyampaian materinya bahwa untuk mengisi SKP ditahun ini bisa dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif dengan penilaian dan ekpektasi dari pimpinan serta adanya dialog kerja.  
  •   Pada hari kedua review penyusunan SKP Permenpan 8 Tahun 2021 dan simulasi penyusunan SKP Permenpan 6 Tahun 2022 dengan dibagi 2 kelompok, sesi pagi dari jam 08.00 sampai dengan jam 12 yaitu kelompok 1 yaitu dari kecamatan sebanyak 28 kecamatan dan untuk sesi 2 dari jam 13.00 sampai dengan jam 16.00 yaitu kelompok 2 dari Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 30 OPD dimana setiap kelompok terdiri dari 6 OPD  dan membuat SKP Permenpan     6 tahun 2022 untuk dipresentasikan kepada peserta.
  •   Pada hari ketiga atau hari terakhir, materi Manajemen ASN disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, yang dilanjut oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM yang menyampaikan materi tentang Hubungan SKP dengan Pangkat.

 

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Artikel