Oleh : Didin Alfian
Kanreg III Badan Kepegawaian Negara sebagai penanggungjawab kepegawaian pada regional III Provinsi Jawa Barat dan Banten gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 selama 3 (tiga) hari di Hotel Katineung.
Pada kegiatan kali ini, acara tersebut dihadiri oleh 60 orang Kepala Sub Bagian Umum/Analis Kepegawaian Muda pada Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dan dihadiri pula 60 orang Operator masing perangkat daerah/kecamatan masing-masing.
Acara ini diadakan pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2022, setelah sebelumnya narasumber dari Kanreg III Badan Kepegawaian Negara di undang melalui surat Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak nomor: 800/191-PPI tanggal 12 Mei 2022. Narasumber yang menjadi mentor penyusunan dan pemberian pemahaman tersebut beranggotan 4 (empat) orang, yaitu antara lain:
Pada kesempatan tersebut, bu Lia sebagai narasumber utama dari Kanreg III BKN Bandung memberikan pemahaman bahwa Penilaian Prestasi Kerja antara PNS dan PPPK adalah sama, core values Ber-Ahklak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi prediket Kinerja ASN. Prefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai. Pegawai perlu memahami bagaimana menyusun indikator kinerja/ukuran keberhasilan individu yang mencerminkan ekspetasi pimpinannya dalam rangka pencapaian kinerja organisasinya. Pegawai perlu memahami bahwa kinerja individu dikelola dalam suatu proses yang sistematis dan memiliki tujuan akhir untuk mengembangkan kinerja pegawai (bukan hanya menilai).
Permenpan Nomor 6 tahun 2022 merubah beberapa bagian pada Permenpan nomor 8 tahun 2021, diantaranya merubah tentang perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja dan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Adapun perubahan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, yaitu :
“Kemudian, penilaian SKP tahun ini lebih kualitatif dibandingkan penilaian SKP tahun lalu yang kuantitatif. Pada Permen PANRB Nomor 6 ini hanya berupa predikat (di atas, sesuai, atau di bawah ekspektasi). Jadi, keterlibatan pimpinan unit kerja nanti sangat penting dalam penilaian SKP versi tahun ini. Hasil penilaian individu nanti akan otomatis menempatkan pejabat/pegawai yang dinilai ke dalam nine boxes kita yang menggambarkan pola distribusi predikat kerja pegawai menyesuaikan dengan capaian kinerja organisasi masing-masing," tegas Kabid PDSK Kanreg III BKN Bandung.
Panduan penilaian dan penyusunan SKP Tahun 2022 tetap menggunakan Objective Key Result (OKR) pada aplikasi PIAWAI yang telah disesuaikan dalam bentuk rating bintang dan indikator warna pada keterangan laporan penyelesaian tugas.
“Sekarang frame penyusunan SKP sesuai Permen PANRB 6 Tahun 2022. Melalui Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja kita dapat mengetahui core kinerja yaitu tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrument untuk meningkatkan kinerja pegawai, tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga harus memenuhi ekspektasi pimpinan,”
Pada Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja, Lia menjelaskan pentingnya mengetahui intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja dan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Selain itu, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukan selama bekerja dan berinteraksi dengan atasan langsung
Adapun tujuan diadakannya acara ini adalah:
SUSUNAN ACARA/KEGIATAN
Kegiatan Sosialisasi PP 30 Tahun 2019 dan Pendampingan Penyusunan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Permenpan RB No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja dilaksanakan selama 3 hari dengan dimulai acara sebagai berikut :