oleh : Didin Alfian
A. PENDAHULUAN
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional merupakan tindak lanjut salah satu dari lima Visi Pembangunan yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di masa bakti 2019-2023. “Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus dipangkas," ungkap Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pelantikan Presiden. Harapan Presiden adalah terbentuk birokrasi yang sederhana, simpel dan lincah dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga mengharuskan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daearah untuk segera melakukan penyesuaian menyederhanaan struktur organisasi masing-masing serta menyetarakan jabatan struktural yang terkena imbas penyederhanaan birokrasi. Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Maka terbit pula Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang mencabut Permen PAN RB Nomor 28 Tahun 2019. Pemberlakuan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 inilah yang berdampak luar biasa terhadap system dan mekanisme kerja birokrasi terutama di lingkup Pemerintah Daerah, salah satunya adalah kewajiban pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
B. PERMASALAHAN DAN TUJUAN
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional bagaikan gelombang tsunami yang menerpa jajaran Pejabat Struktural Administrator dan Pengawas. Saat diberlakukannya Permen PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, terkesan Pemerintah Daerah masih wait and see untuk melangkah. Sehingga setelah muncul deadline 1 Desember 2021, mau tidak mau Pemerintah Daerah bergegas memproses penyetaraan jabatan. Kesiapan instansi untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi tentulah sangat beragam, apalagi untuk tingkat daerah. Hal ini terlihat dari pelaksanaan pelantikan pada last minute tahun 2021, bahkan beberapa daerah melaksanakan pada malam hari menjelang tutup tahun. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik bahwa sebanyak 143.115 pejabat administrasi lingkup Pemerintah Daerah dilantik menjadi pejabat fungsional secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Jumat (31/12/2021).
Efek penyetaraan jabatan tersebut tentunya menyisakan pekerjaan rumah yang cukup banyak agar ritme dan laju birokrasi dalam hal ini pemerintah daerah tidak terhambat. Disamping menyiapkan regulasi perlu juga mengubah pola pikir ASN yang mengalami penyetaraan jabatan.
Tulisan ini disusun untuk memberikan analisis terkait permasalahan tersebut di atas, sehingga diharapkan dapat memberikan bahan pertimbangan untuk kebijakan berikutnya terkait penyetaraan jabatan.
C. PEMBAHASAN
Proses penyetaraan jabatan yang terkesan mengejar deadline menyebabkan beberapa pejabat fungsional dilantik pada jabatan yang tidak sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikan. Ditambah lagi dengan terbitnya beberapa Permen PAN RB yang mengganti nomenklatur Jabatan Fungsional Tertentu pada hari-hari terakhir tahun 2021. Menyebabkan beberapa personil dilantik pada jabatan yang sudah tidak ada dan ada pula yang jabatan fungsionalnya hanya berlaku beberapa jam saja. Permen PAN RB dimaksud antara lain :
Tidak mudah mengubah mindset Pejabat Struktural menjadi Pejabat Fungsional dalam waktu singkat. Bahkan dimungkinkan terjadi jetlag, karena sebelumnya berada pada zona nyaman (tidak ada kewajiban mengumpulkan angka kredit). Ditambah lagi proses penyetaraan jabatan yang dilakukan tanpa memandang pangkat dan golongan juga menimbulkan polemik tersendiri. Pejabat struktural dengan golongan IV/a diberikan bekal angka kredit yang sama dengan Pejabat Struktural dengan golongan III/b yang baru dalam hitungan bulan dilantik menjadi eselon 4. Menimbulkan kesan ketidakadilan antara eks pejabat struktural yang sudah lama mengabdi dengan yang baru beberapa bulan menjadi pejabat struktural yang diberi bekal angka kredit sama. Untuk menghadapi situasi seperti ini, perlu adanya wadah konseling sehingga para Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan dapat menggali informasi atau bahkan berkonsultasi terkait apa yang seharusnya dilakukan.
Evaluasi pelaksanaan penyetaraan jabatan sangat perlu dilakukan, mengingat beberapa pejabat yang disetarakan tidak sesuai latar belakang pendidikannya. Jika dibiarkan akan menyulitkan yang bersangkutan dalam meniti karir sebagai pejabat fungsional. Oleh karenanya perlu dibuka peluang untuk pejabat fungsional hasil penyetaraan yang tidak sesuai latar belakang pendidikan untuk beralih ke jabatan fungsional yang sesuai latar belakang pendidikannya. Jabatan Fungsional dipilih berdasarkan passion sedangkan jabatan struktural adalah amanah/instruksi pimpinan. Sehingga apabila saat dilantik menjadi pejabat fungsional berdasarkan kedudukan sebelumnya yang tidak sesuai dengan passionnya, dimungkinkan untuk dapat mengajukan pindah ke jabatan fungsional yang dirasa lebih sesuai tanpa harus menunggu 1 (satu) tahun.
Beban seorang Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan bertambah setelah mendapatkan SK selaku Koordinator/Sub Koordinator. Kebijakan penunjukan Koordinator dan Sub Koordinator terkesan hanya merubah istilah dari birokrasi yang sebelumnya. Serasa bertolak belakang dengan harapan untuk merampingkan birokrasi supaya menjadi lincah, adaptif, responsive dan inovatif di era Revolusi Industri 4.0. Sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap regulasi yang memuat penunjukan Koordinator dan Sub Koordinator tersebut.
Selesainya penyetaraan jabatan tidak berarti masalah penyederhanaan birokrasi telah selesai. Muncul masalah baru terkait pengembangan kompetensi masing-masing Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan. Para JF Penyetaraan harus segera meng-upgrade dirinya agar memenuhi standar kompetensi minimal di jabatan masing-masing salah satunya melalui diklat fungsional. Proses penyetaraan jabatan yang dilakukan secara serentak untuk semua jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi mengakibatkan membengkaknya kebutuhan anggaran diklat fungsional. Sehingga perlu disusun roadmap pengembangan SDM untuk pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. Akan diarahkan kemanakah pengembangan karir para pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan tersebut? Haruskah mencari Diklat secara mandiri tentu saja banyak yang merasa keberatan. Jika ditanggung oleh Pemerintah Daerah, apakah memungkinkan? Perlu adanya redesain perencanaan dan penganggaran daerah untuk mewujudkannya. Tentu saja hal ini tergantung pada pengambil kebijakan dalam mensikapinya.
D. SARAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan analisis tersebut di atas, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu untuk dilakukan adalah:
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Permen PAN RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air.
Permen PAN RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air.
Permen PAN RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Permen PAN RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan.
Permen PAN RB Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Permen PAN RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Permen PAN RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
Permen PAN RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Permen PAN RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.