ARTIKEL :: Kamis, 06-05-2021

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Untuk PNS dan Pekerja Lainnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sampai saat ini masih mengalami kesenjangan yang cukup tinggi baik dilihat dari sisi kesenjangan rumah terbangun dan rumah dibutuhkan maupun angka kebutuhan setiap tahunnya serta sebagai salah satu upaya memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan Perumahan dan untuk mempermudahkan warga memiliki rumah

Pada bulan Mei lalu Presiden Republik Indonesia Menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan Perumahan Rakyat

 

Apa itu Tapera dan Apa Tujuannya?

Tapera dalam aturan ini adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan Perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukaannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan tujuan menghimpun dan menyediakan Dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan Perumahan bagi rakyat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sistem iuran tapera mirip dengan iuran BPJS kesehatan atau BP Jamsostek.

Tapera resmi berlaku setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2020 lalu.

 

Pengelolaan Tapera meliputi :

  1. Pengerahan Dana Tapera;
  2. Pemupukan DanaTapera dan
  3. Pemanfaatan Dana Tapera

 

Siapa yang Wajib Ikut Program ini?

Peserta yang wajib mengikuti program Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja setidaknya selama 6 bulan di Indonesia. Pada saat mendaftar peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.

 

Peserta terdiri atas :

  1. Pekerja dan
  2. Pekerja Mandiri

Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum dapat menjadi peserta

 

Pekerja terdiri atas :

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Pejabat Negara
  7. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  8. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa
  9. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta dan
  10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah

 

Bagaimana Cara Mendaftar ?

Pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera. Pekerja Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada BP Tapera.

Didaftarkan atau mendaftar sekurang-kurangnya memberikan data :

  1. Nama dan
  2. Nomor identitas tunggal

Data harus diisi secara lengkap dan benar. Pekerja dan Pekerja Mandiri dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

 

Seperti apa Identitas Kepesertaannya ?

Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. Kepesertaan pada BP tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.

Nomor identitas kepesertaan digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi,  simpanan, dan akses informasi Tapera. Nomor identitas kepesertaan terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

 

Bagaimana jika terjadi perubahan data ?

  1. Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerjaan, Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
  2. Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
  3. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan pekerja kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja serta tata cara pelaporan Peserta Pekerjaan tempat kerja atau mutasi diatur dengan peraturan BP Tapera.
  5. Dalam hal terjadi perubahan data peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data peserta Pekerja Mandiri diatur dengan peraturan BP tapera.

 

Berapa Jumlah Iuran yang Mesti Dibayar?

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari :

  1. Gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
  2. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerjaan Mandiri.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

 

Kapan Waktu Penonaktifan dan berakhirnya kepesertaan ?

Penonaktifan peserta dilakukan :

  1. Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan non aktif.
  2. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan .
  3. Peserta yang status kepesertaan Taperanya non aktif rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera non aktif dan pengaktifan kembali kepesertaan tapera diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Kepesertaan Tapera berakhir karena :

  1. Telah pensiun bagi pekerjaan;
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
  3. Peserta meninggal dunia; atau
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. Simpanan dan hasil pemupukan dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.

Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dapat kembali menjadi peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai peserta.

 

Untuk Apa Saja Pemanfaatan Dana Tapera ?

BP Tapera menetapkan skema pembiayaan Perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria. Skema pembiayaan Perumahan meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Skema pembiayaan perumahan ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.

 

Apa syarat untuk mendapatkan Pembiayaan Perumahan ?

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan :

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas ) bulan;
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. Belum memiliki rumah; dan atau
  4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebihi jumlah simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan

 

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja dan Peserta ?

Pemberi Kerja Berkewajiban untuk :

  1. Mendaftarkan Pekerjaan sebagai Peserta;
  2. Melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah;
  3. Menyetor simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait dengan kepesertaan tapera; dan
  5. Menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan pekerja.

 

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja dan Peserta ?

Peserta berhak untuk :

  1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera:
  2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  3. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; dan
  6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

 

Apakah Hasil Iuran Bisa Digunakan untuk Membeli Rumah?

Meski seluruh pekerja wajib ikut dan membayar iuran, ternyata tidak semua pekerjaan dapat mengajukan kredit perumahan rakyat Tapera. Menurut Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, manfaat pembiayaan tapera hanya dapat digunakan oleh pekerja yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sementara peserta yang tidak masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) nantinya berhak menerima kembali simpanan, hasil pemupukan iuran, dan insentif lain dari BP Tapera saat masa kepesertaan berakhir. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya berakhir.

 

Bagaimana dengan Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah, Apa tetap Wajib Iuran ?

Pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib menjadi peserta Tapera dan tetap membayar iuran. Namun, iuran Tapera tersebut nantinya akan tetap dikembalikan pada saat pekerja sudah pensiun. Pemerintah mewajibkan semua pekerja ikut program ini untuk mewujudkan “prinsip gotong royong” dalam program pemenuhan kebutuhan rumah warga

Namun anggaran pemerintah untuk menyediakan hunian layak sangat terbatas sehingga pemenuhan kebutuhan tersebut perlu dilaksanakan dengan prinsip gotong royong melalui program Tapera.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=qSoCtlMOi_Y&t=553s

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Artikel