Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Nomor: 800/1.166-BKPP tanggal 3 Maret 2020 perihal pemberkasan SK CPNS Ke PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2020 maka kami selaku panitia Verifikasi berkas usulan perubahan setatus CPNS menjadi PNS, mengundang CPNS untuk melakukan verifikasi berkas usulan sesuai dengan jadwal.
Adapun jadwal pelaksanaan pemberkasan dilkasanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Maret 2020 di Gedung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak jam 08.00 – 600 WIB (pada jam kerja).
Penjadwalan dibagi menjadi dua sesi yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020, sedangkan tanggal 18 Maret digunakan untuk proses perbaikan atau melengkapi berkas bagi yang telah melakukan pemberkasan namun masih terdapat kesalahan atau berkas yang kurang lengkap.
Maka untuk itu dimohon kepada CPNS untuk dapat melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, apabila pemberkasan dilakukan diluar jadwal yang telah tentukan maka kami tidak akan memerima proses pemberkasan, sehingga CPNS tersebut dianggap memundurkan diri. Untuk pembagian jadwal masing-masing CPNS dapat dilihat atau di download pada lampiran beriktu ini