ARTIKEL :: Senin, 07-12-2020

Prosedur Mengajukan Keterangan Hukuman Disiplin

Mulai tahun 2019 Untuk pengajuan Keterangan Hukumuan Disiplin di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak tidak lagi diajukan secara manual atau dengan berkas fisik melainkan melalui aplikasi SIKEPEL pada Modul Pengajuan Keterangan Hukuman Disiplin.

Adapun prosedur dan langkah-langkah pengajuan keterangan hukuman disiplin adalah sebagai berikut:

1.

Pemohon menyiapkan berkas yang dipersyaratkan yang terdiri dari:

 

a.

Surat Pernyataan dari yang bersangkutan

 

b.

Surat Rekomendasi dari Kepala OPD

 

c.

Surat Pengantar dari SKPD

 

d.

SK Pangkat Terakhir

 

e.

SK Jabatan Terakhir

2.

Semua berkas ini di scan dalam bentuk format JPG, atap PDF untuk diupload melalui aplikasi SIEKEPL

3.

Pemohon Mengajukan kepada Bagian Kepegawaian untuk melkukan proses pengajuan melalui aplikasi SIKEPEL

4.

Bagian Umum kepegawaian Melakukan Proses Pengajuan melalui aplikasi SIKEPEL dengan login melalui admin pengelola masing-masing OPD dengan Langkah-langkah sebagai berikut:

 

a.

Buka link url https://bkpp.lebakkab.go.is kemidian klik login

 

b.

Admin Peglola Kepegawaian login pada aplikasi SIEKEPEL dengan user admin pengelola kepegawaian

 

c.

Setelah masuk cari atau klik menu pengajuan kemudian pilih Keterangan HUKDIS

 

d.

Klik menu Daftar Pengawai Pemohon kemudian Klik Tambah Pegawai Pemohon

 

e.

Kemudian Masukan NIP Pegawai Pemohon

 

f.

Setelah muncul kemudian Klik Save

 

g.

Pada drop down menu aksi klik Lihat detail

 

h.

Upload berkas yang sudah di scan pada poin 1 pada from yang telah disediakan

 

i.

Setelah semua selesai diupload kemudian kilk ajukan

5.

 

Kalau sudah proses pengajuan bagian pengelola kepegawaian tinggal menunggu persetujuan dari admin BKPP, kalau memungkinkan setelah selesai pengajuan langsung konfirmasi ke admin pengelola hukdis supaya langsung diperiksa dan diproses

6.

 

Apabila berkas lengkap maka pengajuan akan diproses dan disetujuai dengan teruploadnya surat keterangan HUKDIS pada aplikasi, apabila berkas kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan maka akan ada catatan notifikasi dari admin BKPP ke admin pengelola kepegawaian untuk melakukan perbaikan berkas.

7.

Jika sudah Selesai diproses dengan teruploadnya Surat Keterangan Hukdis di aplikasi maka pengelola kepegawaian tinggal menggambil Surat Keterangan Hukdis Fisik asli ke BKPP melelu admin pengelola keterangan Hukdis.

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Artikel