Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak melakukan pembinaan terhadap pegawai Negeri Sipil (PNS) indisipliner, sekitar 50 abdi negara yang tercatat tanpa keterangan atau mangkir dari pekerjaan lebih dari5 hari selama periode januari sampai dengan Juni 2019 yang dihitung secara komulatif. Kegiatan Pembinaan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu juma-sabtu pada tanggal 30-31 Agustus 2019 di Mutiara Carita Cottage , Pandeglang, Banten,
Kepala BKPP Kabupaten Lebak, H. Edi Wahyudi, Sos. M.Si. mengatakan kepada 50 PNS yang mengikuti pembinaan bahwa PNS yang bolos kerja itu tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kegiatan Pembinaan merupakan pembinaan preventif, yaitu memberikan motivasi kepada para PNS yang indisipliner agar kembali bergairah untuk berkerja. Kegiatan pembinaan ini perlu dilaksanakan mengingat BKPP sebagai inplementasi dari rumhnya PNS yang memiliki peran untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh.” Pungkasnya
Kepala BKPP berharap dengan adanya kegiatan pembinaan ini para PNS yang indisipliner ini tidak lagi mengulang pelanggaran yang sama dikemudian hari. Karena memang tujuannya sebagai sarana evaluasi penrapan hukuman disiplin bagi PNS kabupaten lebak yang memiliki catatan hukuman disiplin karena ketidakhadiran.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Ir. H.Dede Jaelani, MM. mengatakan pembinaan ini seyogyanya juga untuk mewujudkan PNS yang handal, Profesonal dan bermoral, kerena sebagai penyelenggara pemerintah perlu menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
“PNS merupakan unsur aparatur negara dituntut untu memiliki sikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, kaena peran PNS sangatlah berpengarauh dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah khsusunya Kabupaten Lebak” pungkasnya.
Sumber: Bidang Pembinaan dan Datim BKPP Lebak