Sebanyak 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Kabupaten Lebak yang lolos test mengikuti proses pemberkasan di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jalan Multatuli, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu, 19 Juni 2019.
Proses pemberkasan berlangsung selama 2 hari yakni 19 dan 20 Juni 2019. Ini merupakan proses untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Bidang Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengatakan 100 P3K di Kabupaten Lebak bisa saja batal mendapatkan NIP jika tidak melengkapi atau mengikuti proses pemberkasan, adapun Metodenya sama dengan CPNS, kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka mereka batal mendapatkan NIP.
“Pegawai yang sudah mendapatkan NIP mereka akan bekerja layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun dengan perjanjian kerja atau kontrak selama 1 tahun. Jadi setiap 1 tahun kita evaluasi, mereka semua sama dengan PNS, gaji dan tunjangan lainnya juga dapat. Hanya tidak dapat pensiunan saja.” ujarnya