Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga Non PNS, sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi. Peraturan Pemerintah dimaksud sudah disosialisasikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang dihadiri oleh ± 530 (lima ratus tiga puluh) PPK daerah yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Dalam tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) pada Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap 1 2019 dimaksud, antara lain:
Informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan teknis pelaksanaannya peserta dapat koordinasi dan konsultasi pada BKPP Kabupaten Lebak.