ARTIKEL :: Senin, 02-11-2020

HUBUNGAN PKG DAN TATA CARA PENYUSUNAN SKP GURU

Oleh : Didin Alfian, A. Md,

Dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Penilaian kinerja bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai, penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

SKP Guru cukup unik dan rumit karena keterkaitannya dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tetapi apabila kita telah mengusai PKG Guru maka menyusun SKP adalah hal yang sangat mudah untuk dilakukan. Tata cara penyusunan SKP Guru belum dijelaskan penyusunannya dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penjelasan dan contoh yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 pada halaman 16 belum bisa mewakili dan menjelaskan secara rinci tentang tatacara penyusunan SKP guru, untuk itu penulis merasa terpancing dan tertarik untuk membuat karya tulis ini dari permasalahan yang ada.

1.     Penilaian Kinerja Guru ( PKG ).

        Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas lain yang relevan didasarkan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.

        Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan di dalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untuk kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas). Kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuk semua kegiatan yang dilakukan guru, baik yang dapat diamati di dalam kelas maupun yang tidak dapat diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik berupa dokumen.

2. Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )

       Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri adalah merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan tentang Penilaian Prestasi Kerja.

      Angka kredit merupakan merupakan Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam1 (satu) tahun.

3. Hubungan PKG dan Tata Cara Penyusunan SKP.

    Hubungan antara PKG dan SKP Guru mempunyai keterkaitan yang sangat erat yang mana untuk butir kegiatan dari Unsur Utama dalam SKP Guru angka kreditnya terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG, oleh karena itu dalam menyusun SKP Guru tidak terlepas dari PKG, dalam menyusun SKP Guru Butir Kegiatan pada Unsur Utama diuraikan satu persatu.

Contoh :

Seorang Guru bernama DEDEH SUANGSIH, S.Pd,  Pangkat dan Golongan Penata Muda - III/a menyusun SKP awal tahun dengan rincian sebagai berikut

1.       Melaksanakan proses pembelajaran dengan kriteria PKG Baik

2.       Menjadi wali kelas

3.       Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.

4.       Mengikuti Diklat Fungsional lamanya antara 30 s/d 80 jam

5.       Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah

6.       Sebagai Pengawas Ujian Penilaian dan Evaluasi terhadap Proses dan Hasil Belajar Tingkat Sekolah dan Nasional

7.       Menjadi Anggota Organisasi Profesi Sebagai Anggota Aktif

 

Cara Menyusun SKP tersebut sebagai berikut :

Unsur Utama

1.       Melaksanakan proses pembelajaran dengan kriteria PKG Baik dengan Nilai PKG 10.50

2.       Menjadi wali kelas dihitung 5% dari PKG Baik 10.50

3.       Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dihitung 2% dari PKG Baik 10.50

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

1.       Mengikuti Diklat Fungsional lamanya antara 30 s/d 80 dengan Nilai 1 Ak

2.       Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah dengan Nilai 0.1 Ak

Unsur Penunjang

1.       Sebagai Pengawas Ujian Penilaian dan Evaluasi terhadap Proses dan Hasil Belajar Tingkat Sekolah dan Nasional dengan Nilai 0.08 Ak

2.       Menjadi Anggota Organisasi Profesi Sebagai Anggota Aktif dengan Nilai 1 Ak

      Angka Kredit yang terdapat dalam SKP adalah hasil antara perkalian Target dengan Butir Kegiatan. Butir kegiatan nya dengan PKG baik adalah 10.50 dan target dalam satu tahun adalah 1 Laporan PKG maka AKnya adalah 1 x 10.50 = 10.50.  Sebagai Pengawas Ujian Penilaian dan Evaluasi terhadap Proses dan Hasil Belajar Tingkat Sekolah dan Nasional Ak pada butir kegiatan adalah 0.08 dengan target 4 kali dalam setahun maka unutk mencari AKnya adalah 4 x 0.08 = 0.32. hasil dari pencarian AK tersebut dimasukan kedalam kolom bertuliskan AK dalam format SKP.

Unsur Utama karena Angka Kreditnya terdiri dari paket-paket maka harus diketahui terlebih dahulu berapa target nilai PKG nya dalam satu tahun. Untuk mengetahui pembagian persen-persen tersebut seorang gur harus mengetahui dan memiliki pedoman penilai PKG Guru. Angka Kredit dari butir kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Unsur Utama sesuai dengan Angka Kredit yang ada pada Permenpan Nomor 16 tahun 2009. Ouput yang tertuang dalam SKP seperti Laporan PKG, Sertifikat dan SK disesuaikan dengan Bukti Fisik seperti yang tercantum pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

 

INDEX  PANGKAT UNTUK GURU MATA PELAJARAN/KELAS/BK

KRITERIA

GOLONGAN

III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/d

Amat Baik

13.12

11.87

25.31

24.37

37.18

37.18

36.25

48,44

Baik

10.50

9.50

20.25

19.50

29.75

29.75

29.00

38,75

Cukup

7.87

7.12

15.18

14.62

22.31

22.31

21.75

29,06

Sedang

5.25

4.75

10.12

9.75

14.87

14.87

14.50

19,38

Kurang

2.62

2.37

5.06

4.87

7.43

7.40

7.25

9,69

TABEL PEMBAGIAN PERSEN DALAM PENGHITUNGAN PKG

2

PEMBELAJARAN/

BIMBINGAN

Proses pembelajaran

Melaksanakan pembelajaran

Paket

Laporan Penilaian Kinerja

Proses pembimbingan

Melaksanakan pembimbingan

Paket

Laporan Penilaian Kinerja

Tugas lain yang relevan

Menjadi Kepala Sekolah

Paket(75%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah per tahun

Paket(50%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya

Paket(50%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi kepala perpustakaan

Paket(50%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya

Paket(50%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya

Paket(5%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi wali kelas

Paket(5%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya

Paket(2%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap  proses dan hasil belajar.

Paket(2%)

Laporan Penilaian Kinerja

Membimbing guru pemula dalam program induksi

Paket(2%)

Laporan Penilaian Kinerja

Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler

Paket(2%)

Laporan Penilaian Kinerja

Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif

Paket(2%)

Laporan Penilaian Kinerja

Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas)

Paket(2%)

Laporan Penilaian Kinerja

 

PENYUSUNAN SKP GURU

FORMULIR SASARAN KERJA

PEGAWAI NEGERI SIPIL

NO

I. PEJABAT PENILAI

NO

II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI

1

Nama

DEDEN KUSYANA, S.Pd

1

Nama

DEDEH SUANGSIH, S.Pd

2

NIP

19610208 199403 2 001

2

NIP

19820814 200604 2 009

3

Pangkat/Gol.Ruang

Pembina - IV/a

3

Pangkat/Gol.Ruang

Penata Muda - III/a

4

Jabatan

Kepala Sekolah

4

Jabatan

Guru Pertama

5

Unit Kerja

SDN 1 SUMURBANDUNG

5

Unit Kerja

SDN 1 SUMURBANDUNG

NO

III. KEGIATAN TUGAS JABATAN

AK

TARGET

KUANT/OUTPUT

KUAL/MUTU

WAKTU

BIAYA

 

Unsur Utama

 

 

 

 

 

 

 

1

Melaksanakan Proses Pembelajaran

10.50

10.50

1

Laporan PKG

100

12

Bln

 -

2

Menjadi Wali Kelas

0.53

0.53

1

Laporan PKG

100

12

Bln

 -

3

Membimbing Siswa Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

0.21

0.21

1

Laporan PKG

100

12

Bln

 -

 

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Mengikuti Diklat Fungsional lamanya antara 30 s/d 80 jam

1

3

3

Sertifikat

100

12

Bln

 -

5

Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah

0.1

0.2

2

Surat keterangan dan laporan per
kegiatan

100

12

Bln

 

 

UNSUR PENUNJANG

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Sebagai Pengawas Ujian Penilaian dan Evaluasi terhadap Proses dan Hasil Belajar Tingkat Sekolah dan Nasional

0.08

0.32

4

SK

100

12

Bln

 -

7

Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai Pengurus Aktif

1

3

3

SK

100

12

Bln

 -

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cikulur ,  18 Januari 2018

Pejabat Penilai,

 

Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

 

DEDEN KUSYANA, S.Pd

 

 

DEDEH SUANGSIH, S.Pd

19610208 199403 2 001

 

19820814 200604 2 009

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Artikel