Jakarta-Humas BKN, Menanggapi informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang marak beredar lewat media sosial, Biro Humas BKN menginformasikan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi. Masyarakat diminta untuk selektif dalam menerima informasi dan silakan lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id. Demikian penjelasan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (10/1/2018) di ruang kerjanya di Jakarta.
Ridwan menambahkan secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PAN RB dan Kepala BKN. “Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Jika pun lowongan CPNS akan dibuka, maka formasi dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita”.
Di bagian lain Ridwan menjelaskan BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan di antaranya:
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak/okum manapun yg menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS”.