BERITA BKN :: Senin, 08-01-2018

BKN Rilis Aturan Baru soal Cuti PNS

Jakarta - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Menurut lampiran peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan badan ini.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas:

1. Cuti tahunan

2. Cuti besar

3. Cuti sakit

4. Cuti melahirkan

5. Cuti karena alasan penting

6. Cuti bersama

7. Cuti di luar tanggungan Negara.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Berita BKN