BERITA SEPUTAR LEBAK :: Senin, 05-07-2021

Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak

Lebak Memanggil Putra Putri terbaik untuk bergabung sebagai Relawan Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Lebak dengan ketentuan sebagai berikut :

FORMASI

  1. Dokter Umum
  2. Perawat
  3. Analis Laboratorium
  4. Radiografter
  5. Pemulasara Jenazah

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Berusia 20 – 45 Tahun, Kecuali untuk Pemulasar Jenazah berusia maksimal 50 tahun;
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi;
  5. Tidak mengonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
  6. Sehat Jasmani dan Rohani, yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan;
  7. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  8. Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

MEKANISME KONTRAK KERJA

  1. Masa kontrak relawan tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19 selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penugasan dan dapat diperpanjang;
  2. Penempatan relawan tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19 di UPTD RSUD dr. Adjidarmo, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Rumah Sakit Isolasi COVID-19;
  3. Besaran upah tenaga relawan kesehatan penanggulangan Covid-19 sebagai berikut :

Lihat Selengkapnya

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Berita Seputar Lebak