Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
Lebak Memanggil Putra Putri terbaik untuk bergabung sebagai Relawan Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Lebak dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI
- Dokter Umum
- Perawat
- Analis Laboratorium
- Radiografter
- Pemulasara Jenazah
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Berusia 20 – 45 Tahun, Kecuali untuk Pemulasar Jenazah berusia maksimal 50 tahun;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi;
- Tidak mengonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
- Sehat Jasmani dan Rohani, yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan;
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
- Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
MEKANISME KONTRAK KERJA
- Masa kontrak relawan tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19 selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penugasan dan dapat diperpanjang;
- Penempatan relawan tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19 di UPTD RSUD dr. Adjidarmo, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Rumah Sakit Isolasi COVID-19;
- Besaran upah tenaga relawan kesehatan penanggulangan Covid-19 sebagai berikut :
Lihat Selengkapnya