BERITA SEPUTAR LEBAK :: Kamis, 10-10-2019

Penerimaan Tenaga Bantuan Jasa Ketentraman Dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Tahun 2019

Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban umum di Lingkungan Kabupaten Lebak, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Tenaga Bantuan Jasa Ketentraman Dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Tahun 2019 sebanyak 40 orang (Putra 30 orang dan Putri 10 orang) dengan ketentuan sebagai berikut :

I.

PERSYARATAN UMUM

 

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Lebak;
  2. Usia paling rendah 18 (Depalan Belas) tahun dan paling tinggi 25 (Dua Puluh Lima) tahun bagi pelamar Pria dan Usia paling rendah 18 (Depalan Belas) tahun dan paling tinggi 22 (Dua Puluh Dua) tahun bagi pelamar Wanita, pada saat melamar/pendaftaran,  ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  3. Tinggi Badan Pelamar Pria Minimal 165 cm dan Pelamar Wanita minimal 155 cm;
  4.  Belum Pernah Menikah dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kepala KUA;
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan Minimal SLTA / Sederajat;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Lebak;
  13. Berkelakuan baik;

      Selengkapnya lihat di sini

 

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Berita Seputar Lebak