BERITA SEPUTAR LEBAK :: Kamis, 01-08-2019

2019 Lebak tidak lagi Menyandang predikat Kabupaten Tertinggal.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Kabupaten Lebak menjadi salah satu dari 62 kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019. Namun, Kabupaten Lebak masih mendapat pembinaan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, menyampaikan beberapa pesan melalui media sosial pribadinya perihal kabar gembira ini. "Sejujurnya perlu kami sampaikan bahwa ini adalah berkat komitmen bersama, konsistensi dan persistensi luar biasa seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, swasta beserta warga masyarakat Lebak yang memiliki andil dan kontribusi terbesar untuk capaian luar biasa ini. Namun demikian, kami sangat menyadari, terentasnya Lebak dari predikat tertinggal, bukanlah akhir dari ikhtiar kita semua. Masih banyak yang harus kita kerjakan.

Kekurangan disana-sini merupakan keniscayaan yang harus kita upayakan dan kita entaskan. Titik ini adalah momentum untuk kita bekerja lebih keras lagi. Karenanya, dengan segala kerendahan hati, kepada seluruh warga Kabupaten Lebak, (sekali lagi) mari kita bergandengan tangan, bersama-sama lagi. Jangan tinggalkan kami setelah ini. Bersama, mari Kita melompat lebih tinggi. Selamat Warga Lebak." pungkas Bupati Lebak.

Semoga dengan penetapan Kaubaten Daerah teringgal yang terentaskan ini, lebak kedepan akan lebih baik dan maju dalam segala bidang sehingga benar-benar lebak menjadi daerah yang terlepas dari predikat daerah tertinggal.

...
Nama :
Email :
Komentar :
 
Kirim
Arsip Berita Seputar Lebak