Sebelum calon pelamar melakukan pendaftaran CPNS sesuai formasi, calon pelamar harus memiliki sebuah akun SSCN. Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan: (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan (2) Nomor Kartu Keluarga ATAU NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.
Peserta yang sudah dapat melakukan registrasi akun kemudian dapat menggunakan akunnya untuk melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.
Jika terdapat permasalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil di daerah domisili masing-masing, atau melalui Helpdesk SSCN di alamat https://sscnhelpdesk.bkn.go.id