Jam Operasional Senin - Jumat: 8.00 - 16.00 WIB

Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Bagi ASN

Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Bagi ASN

Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 Tahun 2024 menjadi acuan penting dalam pengaturan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, peraturan ini menetapkan ketentuan yang jelas mengenai waktu kerja ASN, yang diharapkan dapat mendukung produktivitas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk memudahkan akses informasi lebih lanjut, kami menyediakan tautan untuk mengunduh dokumen PDF lengkap mengenai peraturan ini.

Post Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.