Kepala Badan
Berdasarkan SK Pengangkatan Nomor 800/KEP.09-BKPSDM/2023 tanggal 06 Januari 2023.
Plt. Badan
Berdasarkan Surat Perintah Nomor 801/070-BKPSDM dimulai tanggal 10 Januari 2022.





Perubahan Nomenklatur
Pada Tahun 2021 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak berubah Nomenklatur sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 manjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dipimpin oleh H. EDI WAHYUDI, S.Sos, M.Si
Perubahan Nomenklatur
Pada Tahun 2021 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak berubah Nomenklatur sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 manjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Pelatihan dan dipimpin oleh H. EDI WAHYUDI, S.Sos, M.Si






Pembentukan
Pada tahun 2001, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak. Sebelum menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak, satuan kerja ini masih bernama Urusan Kepegawaian (UP) yang bernaung di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.