61 Sekretaris Dinas/Badan dan 61 Operator SIPD Ikuti Kegiatan Diklat Pejabat Penatausahaan Keuangan Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mengadakan Kegiatan Diklat Pejabat Penatausahaan Keuangan, yang diikuti Sebanyak 122 Orang, Terdiri Dari Para Pejabat Penatausahaan Keuangan Dalam Hal Ini Sekretaris Sebanyak 61 Orang Dan Operator SIPD Sebanyak 61 Orang pada tanggal 12 sampai dengan 15 September 2023, bertempat di Hotel Le Dian-Serang.
Penyelenggaraan diklat pejabat penatausahaan keuangantahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan para pejabat penatausahaan keuangan dan operator SIPD, agar fungsi tata usaha keuangan pada perangkat daerah dapat terlaksana secara efektif, efisien, kredibel, dan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak (Bapak Budi Santoso, AP. M.Si.), dalam sambutanya beliau mengharapakan Diklat pejabat penatausahaan keuangan ini dapat meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan, dan mampu berperan sebagai langkah utama dalam peningkatan kapasitas aparatur yang tersebar diseluruh perangkat daerah, serta mampu mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga membantu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (Clean Goverment and Good Governance), karena kita tahu bahwa pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Diakhir sambutanya Beliau mengucapkan Selamat Belajar Kepada Seluruh Peserta dan Semoga peserta dapat berpartisifasi aktif dalam mengikuti kegiatan diklat dan berhasil dengan baik. Sehingga sekembalinya saudara ke unit kerja masing-masing, saudara mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga fungsi tata usaha keuangan pada perangkat daerah dapat terlaksana secara efektif, efisien, kredibel, dan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.